Layanan BPN Terlengkap 2025: Urus Sertifikat Tanah dan Pertanahan Lebih Mudah

BPN Jakarta Selatan

Badan Pertanahan Nasional (BPN) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang memiliki tugas utama menyelenggarakan urusan pertanahan di seluruh wilayah Indonesia.

Dalam era digital dan pelayanan publik yang terus berkembang, BPN kini menghadirkan berbagai layanan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus kebutuhan pertanahan, mulai dari pengurusan sertifikat hingga pendaftaran tanah secara online.

Melansir dari laman atr-bpn.id, artikel ini akan membahas tentang berbagai jenis layanan yang tersedia di BPN. Mari simak ulasannya!

Jenis Layanan yang Disediakan BPN

BPN menyediakan berbagai layanan yang mencakup kepentingan perseorangan, badan hukum, hingga pemerintah daerah. Berikut adalah beberapa layanan utama BPN, di antaranya:

1. Pendaftaran Tanah

Pendaftaran tanah adalah proses pencatatan data fisik dan yuridis bidang tanah untuk mendapatkan sertifikat hak atas tanah. Layanan ini meliputi pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data pertanahan.

2. Pengukuran dan Pemetaan

BPN menyediakan layanan pengukuran tanah yang dilakukan oleh petugas resmi untuk menentukan batas-batas bidang tanah secara akurat. Proses ini penting untuk keperluan pemecahan, penggabungan, atau peralihan hak tanah.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah

Sertifikat tanah adalah bukti hukum kepemilikan atas tanah. BPN memfasilitasi pengajuan, perpanjangan, serta penggantian sertifikat yang rusak atau hilang.

4. Balik Nama (Alih Hak Tanah)

Layanan ini digunakan ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah karena jual beli, hibah, warisan, atau perjanjian lainnya. Proses balik nama wajib dilakukan di kantor BPN agar data pertanahan selalu mutakhir.

5. Layanan Online via Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk mempermudah akses, BPN meluncurkan aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat mengecek status tanah, mengajukan layanan, hingga melacak progres permohonan secara real-time.

Prosedur Umum Pengajuan Layanan di BPN

  1. Persiapkan Dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, sertifikat lama (jika ada), surat jual beli, dan bukti pembayaran PBB.
  2. Datang ke Kantor BPN atau Gunakan Aplikasi: Masyarakat bisa datang langsung ke kantor BPN atau menggunakan layanan online.
  3. Isi Formulir Permohonan: Formulir dapat diperoleh di kantor atau diunduh secara online.
  4. Proses Verifikasi dan Pengukuran: Tim BPN akan memverifikasi data dan melakukan pengukuran jika dibutuhkan.
  5. Penerbitan Sertifikat atau Dokumen: Setelah proses selesai, pemohon akan menerima dokumen resmi dari BPN.

Dengan layanan yang semakin modern dan transparan, BPN menjadi lembaga penting dalam menjaga legalitas dan kepastian hukum pertanahan di Indonesia.

Manfaatkan berbagai fasilitas yang tersedia agar proses pengurusan tanah menjadi lebih mudah, cepat, dan efisien. Bagi Anda yang berdomisili di Jakarta Selatan, silakan kunjungi website resmi Kantor BPN Jakarta Selatan di atr-bpn.id untuk mendapatkan informasi selengkapnya. Semoga bermanfaat!

Recommended For You

About the Author: admin4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *